
PEMATANGSIANTAR — Aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah nasabah di depan Kantor Cabang Bank Negara Indonesia (BNI) Pematangsiantar menjadi puncak gunung es dari kekecewaan para korban kasus Koperasi Swadharma. Para nasabah yang merasa dirugikan kini mulai buka suara membeberkan kronologi dan total kerugian yang mencapai miliaran rupiah.
Bertempat di kantor kuasa hukum di Jalan Sang Nawaluh Nomor 38 A, Kota Pematangsiantar, para korban mengungkapkan bagaimana awal mula dana mereka bisa terperangkap dalam program koperasi bermasalah tersebut.
Modus penipuan ini bermula ketika para nasabah datang langsung ke kantor cabang BNI untuk mencairkan atau mengelola deposito milik keluarga mereka yang bernilai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan penuturan salah satu nasabah, saat berada di bank, mereka ditawari sebuah program pemindahan dana ke Koperasi Swadharma dengan iming-iming suku bunga yang jauh lebih tinggi dibandingkan deposito biasa.
Faktor-faktor yang membuat nasabah percaya dan akhirnya menyetorkan dananya antara lain:
Klaim Keamanan: Program tersebut disebut sangat aman dan memiliki keterkaitan langsung dengan pihak BNI.
Lokasi Transaksi: Proses penawaran dan transaksi pemindahan dana dilakukan secara terang-terangan di dalam lingkungan bank.
Saksi Pegawai: Transaksi tersebut turut disaksikan oleh sejumlah pegawai bank yang bertugas saat itu.
Namun, seiring berjalannya waktu, janji manis tersebut berujung petaka. Para nasabah mulai mengalami kendala dan mendapati bahwa dana yang telah disetorkan sama sekali tidak dapat ditarik kembali.
Total dana nasabah yang dipersoalkan dalam kasus Koperasi Swadharma ini ditaksir mencapai angka Rp4,2 miliar. Angka tersebut merupakan gabungan dari dana pokok (modal) beserta bunga yang sebelumnya dijanjikan kepada para nasabah.
Perjuangan para korban untuk mendapatkan haknya kembali sangat panjang dan melelahkan. Salah satu korban Koperasi Swadharma, Hotma Lumbantoruan, menceritakan betapa sulitnya proses hukum yang harus mereka lalui.
"Saya hadir dan diperiksa (di-BAP) dari jam 7 pagi sampai jam 2 malam. Perjuangan kami tidak main-main, kami bahkan sudah melaporkan kasus ini sampai ke Istana Negara," ungkap Hotma dengan nada kecewa.
Secara hukum, perkara ini sebenarnya telah bergulir di pengadilan dan terdakwa dalam kasus ini sudah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan hakim yang sah.
Kuasa hukum nasabah, Daulat Sihombing, menjelaskan bahwa sebelumnya sudah ada kesepakatan terkait skema pembayaran ganti rugi yang bahkan telah dituangkan secara resmi dalam penetapan pengadilan.
Namun, itikad baik tampaknya tidak dimiliki oleh pihak terkait. Alih-alih mengembalikan dana, mereka justru melakukan manuver yang merugikan korban.
"Pihak terkait beberapa kali menunda dan tidak memenuhi kesepakatan pembayaran tersebut. Tragisnya, setelah menunda-nunda, mereka malah mengajukan perlawanan hukum ke pengadilan," jelas Daulat.
Hingga berita ini diturunkan, nasabah korban Koperasi Swadharma di Pematangsiantar masih terkatung-katung menunggu kejelasan hukum dan pengembalian uang hak milik mereka yang tak kunjung terealisasi.
Advertisement



