Satreskrim Polres Pematangsiantar menangkap Rifael Simanjuntak (19), terduga pelaku pembunuhan terhadap Rismaida Siahaan (53) yang terjadi di Jalan Besar Sidamanik, Kecamatan Siantar Marimbun. Pelaku diamankan di sebuah hotel di Jalan Sisingamangaraja, Pematangsiantar. Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang milik korban, di antaranya sepeda motor, telepon genggam, perhiasan emas, kartu ATM, buku tabungan, surat kendaraan, kunci rumah, serta uang tunai. Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Polres Pematangsiantar juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak pidana maupun situasi darurat melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses gratis selama 24 jam. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Follow juga sosial media kami untuk mendapatkan update Informasi terkini! Website: https://efarinatv.net/ Facebook: https://www.facebook.com/share/16YBU4zda6/ Instagram: https://www.instagram.com/efarinatelevisi?igsh=MTBkeDVqejI2anF3ag== Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari seluruh Sumatera Utara, yuk subscribe channel youtube Efarina Televisi. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Efarina Televisi

13 Juni 2026

12 Juni 2026

12 Juni 2026

12 Juni 2026
Advertisement