
Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan agar dapat dinikmati oleh para pekerja di sektor informal. Kelompok pekerja yang menjadi sasaran perluasan ini meliputi pekerja rumah tangga (PRT), pengemudi ojek online (daring), kurir, hingga pekerja di sektor perikanan dan perkebunan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa perlindungan sosial adalah hak mutlak bagi seluruh pekerja tanpa terkecuali.
"Semangat utama kita adalah setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini menjadi dasar dalam setiap kebijakan," ungkap Yassierli saat berbicara dalam seminar Strengthening Indonesia’s Social Security: The Politics of Protection and The Role of Social Dialogue in Building the Welfare State di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Tantangan dan Penguatan Regulasi Saat ini, tantangan terbesar pemerintah adalah mengintegrasikan para pekerja informal ke dalam skema jaminan sosial yang selama ini lebih didominasi oleh pekerja di sektor formal.
Sebagai langkah konkret, Kemnaker berfokus pada:
Penguatan Regulasi Ekonomi Digital & Kelompok Rentan: Mendorong agar regulasi dapat memastikan pekerja di sektor ini mendapatkan perlindungan jaminan sosial sebagai wujud tanggung jawab dari pemberi kerja.
Pengakuan Pekerja Rumah Tangga (PRT): Memperkuat aturan agar PRT diakui secara sah sebagai pekerja dan dapat masuk ke dalam sistem jaminan sosial nasional sehingga hak perlindungannya terjamin.
Peran BPJS Ketenagakerjaan dan Pentingnya Integrasi Data Lebih lanjut, Yassierli menekankan bahwa BPJS Ketenagakerjaan harus dilihat lebih dari sekadar lembaga asuransi. Fokus utama lembaga tersebut adalah memperluas kepesertaan serta memberikan manfaat yang maksimal bagi para pekerja.
Menaker juga menyoroti pentingnya integrasi data antarpemangku kepentingan. Data yang terintegrasi sangat krusial untuk:
Menyusun kebijakan yang lebih akurat dan tepat sasaran.
Mengantisipasi berbagai risiko seperti kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Menjaga keberlanjutan ketersediaan dana jaminan sosial di masa yang akan datang.
Sejalan dengan visi tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Syaiful Hidayat, menegaskan bahwa seluruh pekerja, baik formal maupun informal, adalah prioritas utama untuk mendapatkan perlindungan.
"Mari kita bangun bersama agar perlindungan pekerja tidak lagi dipandang sebagai kewajiban semata," tutup Syaiful.
Advertisement