
BEKASI — Perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk di sektor informal, kembali menjadi fokus utama pemerintah. Hal ini dibuktikan melalui penyerahan santunan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp435.624.820 kepada ahli waris korban kecelakaan kereta api di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada Senin (4/5/2026).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa kejadian ini merupakan bukti nyata pentingnya jaminan sosial dalam melindungi pekerja dan keluarganya dari berbagai risiko yang tidak terduga. Korban diketahui terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan pada segmen Bukan Penerima Upah (BPU).
"Hari ini kita melihat secara nyata bagaimana negara hadir. Ahli waris pekerja sektor informal yang mengalami musibah kecelakaan menerima manfaat jaminan sosial dengan total lebih dari Rp435 juta. Ini bukti bahwa perlindungan sosial harus dapat dirasakan semua pekerja tanpa terkecuali," tegas Yassierli.
Santunan tersebut diserahkan langsung kepada Baskoro Aji (31), suami sekaligus ahli waris dari almarhumah Tutik Anitasari (31), yang menjadi korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 29 April 2026 lalu. Almarhumah meninggalkan seorang suami dan satu anak balita.
Berikut adalah rincian manfaat perlindungan sosial yang disalurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Rp235.238.400
Santunan Pemakaman: Rp10.000.000
Jaminan Hari Tua (JHT): Rp11.886.420
Beasiswa Pendidikan Anak: Rp166.500.000
Manfaat ini menjadi jaring pengaman finansial jangka panjang bagi keluarga yang ditinggalkan, terutama untuk memastikan pendidikan anak korban tetap terjamin hingga jenjang perguruan tinggi.
Berkaca dari kasus ini, pemerintah terus mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal atau BPU. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah pemberlakuan diskon iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Menurut Menaker Yassierli, kebijakan diskon iuran ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas akses perlindungan di tengah tantangan ekonomi saat ini.
“Melalui keringanan iuran ini, kami ingin memastikan semakin banyak pekerja informal dapat terlindungi. Iuran boleh lebih ringan, tetapi manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh,” tambahnya.
Sejalan dengan pernyataan Menaker, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, juga menekankan bahwa manfaat program ini sangat krusial dalam memberikan kepastian perlindungan.
"Manfaat jaminan sosial ini memastikan keluarga pekerja tetap memiliki jaminan ekonomi sehingga dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih terjamin saat menghadapi risiko," ujar Saiful.
Melalui sinergi kebijakan dan program keringanan iuran, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh tenaga kerja di Indonesia—baik pekerja formal maupun pekerja informal (BPU)—mendapatkan hak perlindungan sosial yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Advertisement