Efarina TV Logo
BerandaBeritaVideoProgram
Live Streaming
Live Streaming
Masuk
Efarina TV

Efarina TV dapat dinikmati di seluruh Indonesia dengan memilih Satelit Telkom 4 H 3978.

Program

  • Apa Cerita?
  • Cahaya Hati
  • Dialog Spesial
  • Maragam Ragam
  • Sumut Terkini

Tentang

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Kontak

  • Jl. PDT Wismar Saragih, Pematangsiantar, Indonesia
  • [email protected]

© 2026 Efarina Televisi. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Semua BeritaAsahanInternasionalMedanNasionalPematangsiantarSimalungunSumutTeknologiTobaViral
  1. Beranda
  2. /
  3. Berita
  4. /
  5. Nasional
  6. /
  7. Menaker Yassierli Tegaskan Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan: Ahli Waris Pekerja Informal Terima Santunan Rp435 Juta
Nasional

Menaker Yassierli Tegaskan Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan: Ahli Waris Pekerja Informal Terima Santunan Rp435 Juta

Menaker Yassierli Tegaskan Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan: Ahli Waris Pekerja Informal Terima Santunan Rp435 Juta
PenulisTim Redaksi
Terbit
4 Mei 2026
Dilihat
486 Kali

BEKASI — Perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk di sektor informal, kembali menjadi fokus utama pemerintah. Hal ini dibuktikan melalui penyerahan santunan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp435.624.820 kepada ahli waris korban kecelakaan kereta api di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada Senin (4/5/2026).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa kejadian ini merupakan bukti nyata pentingnya jaminan sosial dalam melindungi pekerja dan keluarganya dari berbagai risiko yang tidak terduga. Korban diketahui terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan pada segmen Bukan Penerima Upah (BPU).

"Hari ini kita melihat secara nyata bagaimana negara hadir. Ahli waris pekerja sektor informal yang mengalami musibah kecelakaan menerima manfaat jaminan sosial dengan total lebih dari Rp435 juta. Ini bukti bahwa perlindungan sosial harus dapat dirasakan semua pekerja tanpa terkecuali," tegas Yassierli.

Rincian Manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang Diterima Ahli Waris

Santunan tersebut diserahkan langsung kepada Baskoro Aji (31), suami sekaligus ahli waris dari almarhumah Tutik Anitasari (31), yang menjadi korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 29 April 2026 lalu. Almarhumah meninggalkan seorang suami dan satu anak balita.

Berikut adalah rincian manfaat perlindungan sosial yang disalurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Rp235.238.400

  • Santunan Pemakaman: Rp10.000.000

  • Jaminan Hari Tua (JHT): Rp11.886.420

  • Beasiswa Pendidikan Anak: Rp166.500.000

Manfaat ini menjadi jaring pengaman finansial jangka panjang bagi keluarga yang ditinggalkan, terutama untuk memastikan pendidikan anak korban tetap terjamin hingga jenjang perguruan tinggi.

Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 50% untuk Pekerja BPU

Berkaca dari kasus ini, pemerintah terus mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal atau BPU. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah pemberlakuan diskon iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Menurut Menaker Yassierli, kebijakan diskon iuran ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas akses perlindungan di tengah tantangan ekonomi saat ini.

“Melalui keringanan iuran ini, kami ingin memastikan semakin banyak pekerja informal dapat terlindungi. Iuran boleh lebih ringan, tetapi manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh,” tambahnya.

Kepastian Ekonomi bagi Keluarga Pekerja

Sejalan dengan pernyataan Menaker, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, juga menekankan bahwa manfaat program ini sangat krusial dalam memberikan kepastian perlindungan.

"Manfaat jaminan sosial ini memastikan keluarga pekerja tetap memiliki jaminan ekonomi sehingga dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih terjamin saat menghadapi risiko," ujar Saiful.

Melalui sinergi kebijakan dan program keringanan iuran, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh tenaga kerja di Indonesia—baik pekerja formal maupun pekerja informal (BPU)—mendapatkan hak perlindungan sosial yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Advertisement

Bagikan

Sebarkan Berita Ini

FacebookWhatsApp

Berita Terkait

Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Menaker Dorong Serikat Buruh Tingkatkan Kompetensi SDM
Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Menaker Dorong Serikat Buruh Tingkatkan Kompetensi SDM

25 Apr 2026

Kemnaker Siapkan 60 Ribu Kuota Pelatihan Vokasi, Fokus Penuhi Kebutuhan Industri KEK
Kemnaker Siapkan 60 Ribu Kuota Pelatihan Vokasi, Fokus Penuhi Kebutuhan Industri KEK

24 Apr 2026

Perluas Cakupan BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Targetkan Perlindungan Sektor Informal
Perluas Cakupan BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Targetkan Perlindungan Sektor Informal

24 Apr 2026

Konsolidasi Kekuatan atau Sinyal Kebijakan Baru? Membaca Arah Pertemuan Maraton Prabowo dengan Dudung dan Luhut
Konsolidasi Kekuatan atau Sinyal Kebijakan Baru? Membaca Arah Pertemuan Maraton Prabowo dengan Dudung dan Luhut

22 Apr 2026

Berita Terpopuler

1
Indonesia U-19 Tundukkan Myanmar U-19 3-0 di ASEAN U-19 Boys’ Championship 2026

315 kali dilihat

2
Dispora Simalungun Gelar Senam Pagi Bersama Guna Tingkatkan Kebugaran dan Sinergi Internal

154 kali dilihat

Tayangan Video Terbaru

Lihat Semua
Simalungun Tampilkan Potensi Pertanian di PENAS XVII

Simalungun Tampilkan Potensi Pertanian di PENAS XVII

Irigasi Jadi Aspirasi Utama Petani Simalungun di PENAS Petani Nelayan XVII

Irigasi Jadi Aspirasi Utama Petani Simalungun di PENAS Petani Nelayan XVII

Berbagi Pertalite di Jumat Berkah

Berbagi Pertalite di Jumat Berkah

Mendikdasmen RI Kunjungi Sekolah, Tinjau Proses Pembelajaran

Mendikdasmen RI Kunjungi Sekolah, Tinjau Proses Pembelajaran